5 Komplotan Penggelapan dengan Modus Jasa Expedisi Dibongkar, Ini Modus dan Aksinya

Harian Memo.com

Suabaya, Harianmemo |
Anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya meringkus 5 orang komplotan penggelapan handphone bermodus jasa ekspedisi di Jalan Demak.

Tak tanggung-tanggung, 424 unit handphone berhasil digelapkan oleh para tersangka dengan nilai total Rp1,5 miliar.

Lima orang tersangka adalah Edi Mulyono (46) warga Jalan Rembang, Miswanto (49), Jalan Randu Barat, Faisal Heriyanto (24) asal Dusun Polay, Kabupaten Pamekasan, Candra Adi (34) asal Dusun Oro Timur Pamekasan dan Ahmad Fariqi (32) asal Dusun Polay Kabupaten Pamekasan.

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Hegy Renata mengatakan jika dalam menjalankan aksinya, kelima orang berbagi peran.

“Tersangka Edi merupakan pegawai ekspedisi. Sementara Miswanto adalah orang yang mau terima barang. Oleh Miswanto lalu dijual ke Faisal sama Candra. Lantas dijual lagi ke Ahmad Fariqi yang merupakan pemilik salah satu konter HP di Pamekasan,” ujar Heggy saat dihubungi beritajatim.com, Jumat (05/08/2022).

Hegy merincikan, Handphone yang digelapkan oleh para pelaku yakni, 14 unit tipe VIVO Y21S dan 410 unit dengan rincian tipe T15G 60 Unit, V23E 100 unit, Y33T 50 Unit, Y15S 60 Unit, Y21 40 Unit, Y21S 100 unit.

Dari informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari adanya laporan dari seorang wanita berinisial ENFW warga Surabaya pada Jumat (15/07/2022).

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *