Harianmemo.com
Salah satu oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya disinyalir menjual hasil barang penertiban yang disimpan di gudang di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal. Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Disimpan di Gudang dan Dijual Pejabat Satpol
Hal tersebut disampaikan oleh Perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya, Julianto. Ia mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah memantau setiap kegiatan di gudang penyimpanan hasil sitaan Satpol PP Surabaya tersebut.
Dalam gudang tersebut, kata Julianto, tersimpan sejumlah barang bukti seperti potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong serta barang hasil penertiban lainnya. “Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi, dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan,” kata Julianto, kepada media, Sabtu (04/06/2022).
Julianto mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhir kegiatan di gudang itu tampak dihentikan. Ia menduga hal ini berhubungan dengan kabar adanya petinggi Satpol PP yang menjual barang sitaan. “Tentu ini sudah menyalahi aturan,” jelasnya.
Julianto menyebut, apabila dugaan tersebut benar maka hal ini mencederai profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditambah lagi, pekerjaan itu memiliki pendapatan yang cukup besar.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini