MEMO, Jakarta: Sebuah video yang viral di media sosial mengklaim bahwa Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, telah memberikan perintah untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai respons terhadap keputusan MK yang mengusulkan sistem pemilu tertutup.
Namun, setelah dilakukan penelusuran yang teliti, klaim tersebut ternyata tidak memiliki dasar yang kuat.
Video tersebut hanya menggabungkan cuplikan dari beberapa video berbeda tanpa adanya bukti atau pemberitaan terkait perintah Anies Baswedan untuk membubarkan MK. Inilah fakta yang mengungkapkan kebenaran di balik klaim kontroversial tersebut.
Penelusuran Mengungkap Fakta Seputar Video Kontroversial yang Mengklaim Anies Baswedan Membubarkan MK
Sebuah video yang beredar di akun Facebook “Terminal hati” mengklaim bahwa Anies Baswedan telah memberikan perintah untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi karena mengambil keputusan untuk menerapkan sistem pemilu tertutup.
Konten Menyesatkan: Anies Baswedan Tidak Pernah Memerintahkan Pembubaran MK karena Sistem Pemilu Tertutup
Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut ternyata tidak benar.
Video klaim tersebut hanya menggabungkan cuplikan dari beberapa video yang berbeda menjadi satu.
Bahkan, tidak ada berita yang mengaitkan Anies dengan perintah untuk membubarkan MK terkait dengan keputusan sistem pemilu tertutup.
Selain itu, narator dalam video hanya membacakan artikel dari detik.com yang diunggah pada 30 Mei 2023 berjudul “Rumor Putuskan MK, Anies Singgung Pemilu Coblos Parpol Era Prademokrasi”.
Artikel tersebut hanya membahas respons Anies terhadap rumor hasil keputusan MK mengenai pemilu menjadi sistem proporsional, baik tertutup maupun terbuka dengan coblos partai politik.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini