Harianmemo.com
Cuma perlu waktu 1×24 jam aparatur kepolisian gabungan dari Polres Gresik dan Polda Jawa timur membekuk Buchori (39) yang diperkirakan lakukan persetuban anak di bawah usia di Kecamatan Sidayu.
Penangkapan perkiraan pelaku itu dibetulkan oleh Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. Menurut dia, terdakwa dibekuk sekitaran jam 01.10 wib pagi hari barusan. “plaku kam amankan di Kenjeran Surabaya,” katanya, Jumat (24/06/2022).
Dia menambah, berkaitan dengan kasus pencabulan ini. Pihaknya masih lakukan penyelaman motif pelaku yang sampai hati menyetubuhi anak di bawah usia.
“Berdasar pengecekan terdakwa sebagai calon guru di salah satunya pondok pesantren,” paparnya.
Kasus sangkaan pencabulan ini berawal ada video yang trending di sosmed menunjukkan tindakan seorang pria menciumi anak kecil di muka toko. Persisnya, di Dusun Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik, tempo hari (23/6/2022).
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini