“Berkaca dari tahun sebelumnya, masih marak tindakan iseng yang dilakukan anak-anak atau remaja untuk mengisi waktu saat bulan Ramadhan dengan cara mengganjal rel memakai batu, paku atau logam lainnya yang berpotensi membahayakan perjalanan KA. Tindakan pengamanan ini akan rutin dilakukan oleh Polsuska Daop 7 Madiun selama bulan Ramadhan dengan cara mengumpulkan para anak yang sedang bermain di dekat jalur KA tersebut untuk diberikan sosialisasi dan edukasi,” ujar Ixfan di Madiun, Senin.
Menurut ia, sosialisasi dan edukasi yang diberikan tersebut adalah soal Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38 yang menjelaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Ketentuan tersebut, lanjut Ixfan, ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
Ia menjelaskan tindakan preventif dan proaktif Polsuska Daop 7 Madiun dalam melakukan kegiatan pengamanan di beberapa jalur kereta selama bulan Ramadhan dibagi dalam 3 tahap.
“Tahap 1 pasca-subuh sekitar pukul 05.00 WIB sampai dengan 06.30 WIB sasarannya pada anak-anak. Tahap 2 saat menjelang buka puasa sekitar pukul 16.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB dengan sasaran dewasa dan anak-anak. Kemudian tahap 3 setelah salat Tarawih pukul 19.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB dengan sasaran anak-anak remaja,” tutur Ixfan.