Diduga Menggelapkan Aset, Mantan direktur perusahaan di Situbondo dipolisikan

Komisaris PT Caraka Agro Fishery (CAF) Novie Sabdho Sembodho (47) melaporkan mantan direkturnya inisial AS ke Polres Situbondo, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana penggelapan aset perusahaan.Badrus, selaku Kuasa Hukum Novie Sabdho, menyatakan bahwa terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan aset perusahaan karena sejak mengundurkan diri secara tertulis sebagai Direktur Utama PT CAF, belum mengembalikan aset perusahaan, di antaranya satu unit mobil L 300 box thermo king nopol F 8680 VD dan tiga unit freezer.

Harian Memo.com

“Ini dasar pengaduan kami karena tidak ada itikad baik dari AS untuk mengembalikan tiga buah lemari pendingin dan mobil L 300 box thermo king,” katanya kepada wartawan di Kantor Advokat Badrus And Assosiate Situbondo, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa sebelum kliennya mengambil langkah hukum, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, baik bertemu langsung maupun via telepon dengan terlapor.

“Rupanya teradu tidak punya itikad baik, akhirnya kami laporkan. Kami adukan sesuai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucapnya.

Komisaris PT Caraka Agro Fishery (CAF) Novie Sabdho Sembodho mengaku membangun bisnis di bidang perikanan itu tidak hanya berorientasi terhadap keuntungan, tapi juga ingin membentuk sumber daya manusia (SDM) yang bisa diajak kerja sama.

“Saya ingin memberikan kontribusi ke daerah saya (Situbondo). Salah satu komoditas yang dimungkinkan digarap masyarakat adalah perikanan maka kami dirikan PT CAF dan menunjuk AS sebagai direktur utama,” katanya.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *