MEMO, Surabaya: Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkungan militer.
Dugaan korupsi ini terkait dengan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setingkat gedung bertingkat 6 yang dilakukan pada tahun 2018.
Tim penyidik berhasil menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan oleh PT Sier Puspa Utama (SPU) di Surabaya dalam proyek tersebut.
Sejauh ini, empat orang tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka yang sedang menjalani sidang terkait dugaan korupsi tersebut.
Detail Kasus Tipikor: Penyimpangan Dana dalam Proyek Rumah Prajurit di Militer
Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkungan militer.
Mekanisme Korupsi: Fiktifnya Proyek Pembangunan Rumah Prajurit di Tahun 2018
Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu, Asisten Penyidik Militer Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut terkait dengan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setingkat gedung bertingkat 6 pada tahun 2018.
Hadi menambahkan bahwa Tim Penyidik Koneksitas telah menemukan indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan oleh PT Sier Puspa Utama (SPU) di Surabaya dalam proyek tersebut.
Ia menyebutkan bahwa sejauh ini telah diamankan empat orang tersangka, dua di antaranya telah menjalani sidang terkait dugaan korupsi dalam paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit.
“Hingga saat ini, kami telah mengamankan empat orang tersangka, dua di antaranya berasal dari pihak PT SPU yang saat ini sedang menjalani proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang sedang dalam tahap banding. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel CZI DK dan IN,” kata Hadi dalam konferensi pers pada Kamis (22/6/2023).
Hadi menjelaskan bahwa kasus tipikor ini dimulai ketika ditemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan oleh PT SPU, yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER. Proyek pembangunan rumah prajurit setingkat gedung bertingkat 6 tahun 2018 tersebut seharusnya dilaksanakan di Cipinang.
“Ikhwan, yang merupakan pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung, mengaku mendapatkan kontrak pekerjaan pembangunan rumah prajurit setingkat gedung bertingkat 6 tahun 2018. Kemudian, kontrak pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dilaksanakan,” tambahnya.
Menurut Hadi, mekanisme yang terjadi adalah, sebagai biaya awal pekerjaan atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU. Jumlahnya tidak sedikit, mencapai Rp 1.250.000.000 atau Rp 1,25 miliar.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini