Fenomena Baru! Gerakan Terorisme Bergeser ke Metode Dakwah? Simak Faktanya!

Harian Memo.com

HARIAN MEMO, Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) mengungkap pergeseran strategi gerakan terorisme di Indonesia yang kini beralih menggunakan metode dakwah sebagai pendekatan utama.

Dalam wawancara dengan Direktur Deradikalisasi BNPT, Brigjen R. Achmad Nurwakhid, terungkap bahwa pelaku terorisme kini mengincar seluruh elemen institusi negara, masyarakat, bahkan partai politik, dengan tujuan mengganti ideologi negara atau mendirikan agama sesuai versi mereka sendiri.

BNPT RI Ungkap Perubahan Strategi Terorisme: Dari Kekerasan ke Dakwah

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) mengungkapkan bahwa gerakan terorisme telah mengalami perubahan dalam pelaksanaan aksinya.

Pelaku terorisme kini tidak lagi menggunakan kekerasan secara langsung, melainkan beralih menggunakan metode dakwah.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Deradikalisasi BNPT, Brigjen R. Achmad Nurwakhid, saat berbincang dengan Pro 3 RRI pada Kamis malam (13/7/2023).

Infiltrasi Partai Politik hingga Berkuasa: Ancaman Terorisme di Indonesia

Nurwakhid menyatakan, “Para pelaku terorisme kini cenderung mengadopsi pendekatan yang lebih lembut melalui dakwah dan menyusup ke dalam berbagai elemen institusi negara, masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan.”

Bahkan, mereka juga melakukan infiltrasi ke dalam partai politik atau bahkan berupaya mendirikan partai politik sendiri.

Nurwakhid menjelaskan bahwa biasanya pelaku terorisme ini menggunakan agama sebagai kendaraan untuk mempengaruhi suatu wilayah.

“Tujuan akhirnya adalah ingin berkuasa untuk mengganti ideologi negara atau mendirikan agama sesuai versi mereka sendiri,” ungkapnya.

Nurwakhid menyebutkan bahwa perubahan pola gerakan terorisme ini terjadi akibat tindakan yang semakin intensif dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dalam upaya menumpas aksi terorisme tersebut, BNPT menggunakan instrumen hukum dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Dengan adanya undang-undang tersebut, kami dapat melakukan tindakan pencegahan dan penangkapan serta pengadilan terhadap pelaku tindak teror,” ujar Nurwakhid.

Nurwakhid menekankan bahwa kerja sama merupakan kunci untuk memutus mata rantai radikalisme dan terorisme. Oleh karena itu, semua elemen dalam negara ini harus terlibat secara aktif dalam upaya pencegahan terorisme.

“Dalam menghadapi masalah atau fenomena sosial seperti ini, kita tidak dapat bekerja sendiri-sendiri. Namun, semua pihak harus bekerja sama secara kolaboratif,” kata Nurwakhid.

Perubahan Strategi Terorisme: Dakwah sebagai Ancaman dan Tantangan Bagi Indonesia

Perubahan pola gerakan terorisme ini terjadi karena tindakan pencegahan yang semakin intensif dari aparat penegak hukum.

BNPT memanfaatkan undang-undang pemberantasan terorisme sebagai instrumen untuk mengatasi ancaman ini.

Kerja sama aktif dari seluruh elemen negara sangat penting dalam memutus mata rantai radikalisme dan terorisme.

Dalam menghadapi fenomena sosial ini, kolaborasi menjadi kunci untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *