Gubernur Papua Nonaktif LE Akan Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Suap dan Gratifikasi

Harian Memo

MEMO, Jakarta: Gubernur Papua nonaktif LE akan menghadapi sidang putusan sela terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang tersebut dijadwalkan pada Senin (26/6/2023) dan akan memutuskan nasib LE yang didakwa menerima hadiah sebesar Rp45,8 miliar.

Bersama-sama dengan MK dan GOY, LE diduga terlibat dalam upaya memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa melalui perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka.

Rincian Kasus Suap dan Gratifikasi yang Melibatkan Gubernur Papua Nonaktif LE

Gubernur Papua nonaktif, LE, dijadwalkan menjalani sidang putusan sela terkait kasus suap dan gratifikasi. Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berdasarkan informasi dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta di PN Jakpus, sidang rencananya akan dimulai pada Senin (26/6/2023) pukul 10.00 WIB. Tempat sidang akan berada di ruang Muhammad Hatta Ali.

“Sidang putusan sela dijadwalkan pada hari Senin, 26 Juni 2023, pukul 10.00 WIB,” demikian yang tertera dalam informasi dari SIPP.

Dalam surat dakwaan, LE didakwa menerima total hadiah sebesar Rp45,8 miliar.

Dia diduga melakukan hal ini bersama-sama dengan MK, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pemprov Papua pada tahun 2013-2017, dan bersama dengan GOY, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua pada tahun 2018-2021.

Uang tersebut diduga diterima dari PE, yang merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur, sebesar Rp10,4 miliar.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *