Heboh! Desa Klampar Diterjang Kasus Pencemaran Sungai oleh Warga!

Harian Memo.com

HARIAN MEMO, Madura Raya: Desa Klampar, Pamekasan, digegerkan oleh kasus dugaan pencemaran air sungai yang menghebohkan.

Polres Pamekasan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pamekasan telah turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.

Dugaan pencemaran ini dilakukan oleh oknum warga yang diduga membuang limbah zat pewarna batik ke sungai di Desa Klampar.

Polres Pamekasan dan DLH Pamekasan Turun Tangan Selidiki Kasus Pencemaran Sungai di Desa Klampar

Polres Pamekasan, Jawa Timur, telah mengirimkan tim ke Desa Klampar, Kecamatan Proppo, untuk menyelidiki kasus dugaan pencemaran air sungai yang disebabkan oleh limbah zat pewarna batik yang diduga dilakukan oleh beberapa warga di sana.

“Saatu ini kami sedang melakukan penyelidikan. Polisi telah bergerak ke lokasi bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Pamekasan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto di Pamekasan, Jawa Timur, pada hari Senin malam.

Dugaan Pencemaran Air Sungai oleh Zat Pewarna Batik di Desa Klampar, Pamekasan

Selain DLH, beberapa personel TNI dari Kodim 0826 Pamekasan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kabupaten Pamekasan juga melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi sungai yang berwarna merah yang diduga tercemar oleh limbah zat pewarna batik.

Tim tersebut menuju Waduk Klampar untuk memantau kondisi air yang berwarna merah dan mengalir ke sungai-sungai di Pamekasan, serta melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Di tepi waduk, tim gabungan ini menemukan sebuah kemasan zat pewarna batik yang diduga sengaja dibakar, dan sebagian di antaranya dibuang ke dalam waduk.

“Bukti-bukti petunjuk telah ditemukan oleh tim di lapangan, namun penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya.

Bagi warga yang terbukti membuang limbah zat pewarna batik ke dalam sungai tersebut, mereka dapat dijerat dengan pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa tindakan pencemaran lingkungan hidup, perusakan lingkungan hidup, dan pelanggaran lain terhadap peraturan yang berlaku dianggap sebagai tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp3 miliar.

Dugaan Pencemaran Air Sungai oleh Zat Pewarna Batik di Desa Klampar, Pamekasan

Kasus pencemaran air sungai yang diduga disebabkan oleh limbah zat pewarna batik di Desa Klampar, Pamekasan, menarik perhatian pihak berwenang.

Polres Pamekasan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pamekasan telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan ini.

Jika terbukti, oknum warga yang terlibat dalam tindakan ini dapat dijerat dengan pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *