MEMO, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah mendapat kekuatan hukum tetap (incraht) di halaman kantornya pada Kamis (20/7/2023). Pemusnahan tersebut melibatkan lebih dari 1 kg narkotika jenis sabu-sabu, 2,7 gram ganja, dan 46.311 obat jenis trihexsipenidhil. Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, mengungkapkan bahwa tren pemusnahan BB narkotika di Kota Madiun cenderung meningkat dari tahun sebelumnya. Berbagai langkah telah diambil oleh pihak kejaksaan untuk meminimalisasi peredaran narkotika, termasuk penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat.
Kejari Madiun Hancurkan Lebih 1 Kg Sabu-sabu dan Ratusan Obat Terlarang
Penghancuran Barang Bukti Narkoba oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun
Madiun: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun telah melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) dari akhir 2022 hingga pertengahan tahun 2023. Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) dilaksanakan di halaman kantor Kejari setempat pada Kamis (20/7/2023).
Kepala Kejari Kota Madiun, yaitu Bambang Panca Wahyudi Hariadi, mengungkapkan bahwa BB yang dimusnahkan meliputi lebih dari 1 kg narkotika jenis sabu-sabu (1.046,876 gram sabu), 2,7 gram ganja, dan 46.311 obat jenis trihexsipenidhil.
Bambang menyatakan, “Tren kejadian ini sepertinya mengalami peningkatan. Dulu, kami hanya menghancurkan BB sabu di bawah 1 kg, namun kini jumlahnya sudah lebih dari 1 kg.”
Dalam upaya meminimalisasi peredaran narkotika di Kota Madiun, pihak kejaksaan telah melakukan berbagai langkah. Di antaranya, memberikan penyuluhan dan penerangan hukum secara berkesinambungan kepada masyarakat.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini