Pelaku penyelundupan ganja kering yang berani menggunakan layanan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang terlarang berhasil ditangkap di Kota Blitar. Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota, dua kurir utama, AW (29) dan S (38), berhasil ditangkap setelah mereka mengambil paket berisi 1,8 kilogram ganja kering.
Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan yang pertama kali terjadi di Blitar, dan bandar utama dari Banten masih dalam tahap pengembangan. Selain itu, mari kita lihat lebih dekat kesimpulan dari artikel ini.
Kisah Penyelundupan Ganja Kering Berhasil Digagalkan di Kota Blitar
Sebanyak 1,8 kilogram ganja kering telah berhasil diselundupkan oleh seorang bandar dari Tangerang, Provinsi Banten, ke Kota Blitar menggunakan layanan jasa ekspedisi. Upaya pengiriman narkoba ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap dua kurir bernama AW (29) dan S (38).
Penangkapan kedua kurir ini berlangsung setelah mereka mengambil paket berisi ganja kering tersebut dari salah satu ekspedisi di Kelurahan Sentul, Kota Blitar. Saat dihadapkan pada pihak berwajib, keduanya mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang bandar yang menghubungi mereka melalui telepon untuk mengambil paket ganja kering seberat 1,8 kilogram tersebut dari ekspedisi.
AKP Wardi Waluyo, Kasat Reserse Narkoba Polres Blitar Kota, menjelaskan, “Kami menerima informasi dari sumber yang kami pantau, dan kami memutuskan untuk memantau pelaku hingga mereka mengambil paket tersebut. Setelah pengambilan paket, barulah kami melakukan penangkapan. Saat paket tersebut dibuka, ternyata berisi ganja kering.”
Menurut polisi, nilai ganja kering seberat 1,8 kilogram tersebut diperkirakan mencapai 126 juta rupiah. Sementara itu, kedua kurir tersebut hanya mendapatkan imbalan sebesar 1 juta rupiah untuk setiap pengiriman barang ilegal tersebut.
Pelaku Ditangkap, Ganja Dikirim via Ekspedisi: Ancaman Narkoba di Blitar
Polisi saat ini masih terus menyelidiki kasus penyelundupan ganja kering melalui jasa ekspedisi ini. Informasi awal mengindikasikan bahwa bandar narkoba yang memerintahkan kedua kurir tersebut berada di wilayah Jawa Timur.
Kasus penyelundupan ganja melalui ekspedisi ini merupakan yang pertama kali terjadi di Blitar. Sang bandar terbilang berani, karena menggunakan jasa ekspedisi yang cukup terkenal di Indonesia sebagai sarana untuk mengirimkan barang haram ini.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini