Inilah Alasan 30 Persen Calon Anggota DPR Tolak Membuka Data Pribadi

Berita, Pemerintah28 Dilihat

Harian Memo.com

MEMO,Jakarta:    Polemik seputar publikasi daftar riwayat hidup calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi sorotan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengirimkan permintaan izin kepada partai politik, yang mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen dari calon anggota DPR menolak mempublikasikan informasi pribadi mereka. Lalu, bagaimana pihak KPU menangani situasi ini?

KPU Meminta Izin Partai untuk Publikasi Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengakui telah mengirim surat kepada partai politik peserta Pemilu 2024, yang kali ini berisikan permintaan izin untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup para calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kepada masyarakat.

Polemik Daftar Riwayat Hidup Calon DPR: 70 Persen Setuju, 30 Persen Tolak

Dari total 9.917 calon anggota DPR yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT), sekitar 30 persen di antaranya menolak untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup mereka. Karena alasan ini, KPU memohon izin kepada partai politik yang mengikuti Pemilu 2024.

“KPU telah mengirimkan surat kepada partai politik terkait publikasi daftar riwayat hidup atau profil para calon anggota dalam DCT.

Ini dilakukan pada tanggal 4 November 2023 bersamaan dengan penerbitan DCT untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya pada Selasa (7/11/2023).

Idham menjelaskan bahwa KPU telah beberapa kali membahas masalah daftar riwayat hidup para calon anggota dengan partai politik. Perundingan ini dilakukan secara langsung antara KPU dan perwakilan partai politik.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *