HARIAN MEMO, Garut: Kejaksaan Negeri Garut kembali membuat gebrakan dengan menyita dan memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan yang berhasil mereka amankan. Aksi tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas kejahatan di wilayah Garut.
Dalam pemusnahan tersebut, terdapat berbagai jenis narkotika, psikotropika, uang palsu, minuman keras, serta senjata tajam yang berhasil diamankan oleh aparat kejaksaan.
Tindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Garut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kejaksaan Negeri Garut Mengungkapkan Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Uang Palsu Senilai Miliaran Rupiah!
Di Pendopo Garut, Kejaksaan Negeri Garut telah melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dalam beberapa bulan terakhir.
Pendopo Garut Menjadi Saksi Aksi Pemusnahan 32 Kasus Narkotika dan Psikotropika oleh Kejaksaan Negeri Garut
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika dan psikotropika sebanyak 32 kasus, serta uang palsu senilai Rp.2,3 miliar.
“Paket-paket narkoba jenis sabu sebanyak 42 paket, ganja sebanyak 12 paket, dan obat-obatan terlarang atau psikotropika lebih dari 5 ribu tablet, serta uang palsu senilai miliaran rupiah,” katanya pada Rabu (12/7/2023).
Selain narkotika dan psikotropika, barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi lebih dari 6 ribu botol minuman keras dengan berbagai merk.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini