KAI tuntut ganti rugi Rp443 juta ke PO Harapan Jaya atas kerusakan lokomotif

Peristiwa409 Dilihat

Harian Memo.com

PT KAI telah mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp443 juta kepada pemilik Perusahaan Otobus Harapan Jaya atas insiden kecelakaan dengan KA Dhoho Penataran pada 27 Februari 2022 sehingga mengakibatkan lokomotif dan gerbong rusak berat.

“Gugatan ganti rugi ini kami ajukan agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut,” kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko dikonfirmasi melalui telepon, Senin.

Ia merinci kerugian yang dialami akibat insiden kecelakaan terdiri dari tiga hal. Pertama, berupa kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp442,5 juta. Kedua, pengembalian bea dan service recovery Rp1,4 juta.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *