Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya harus tangkap TR (52), kakek yang setiap hari tinggal di Jalan Kedung Anyar, Sawahan, Senin (20/06/2022) karena ketahuan konsumsi narkotika tipe sabu. Dari pernyataannya, dia ngotot konsumsi sabu dengan argumen keperluan stamina.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menerangkan, penangkapan terdakwa berawal dari info warga yang mengatakan bila TR ialah pemakai aktif dan pengantar narkotika tipe sabu. Dari info itu, pihak kepolisian lakukan penyidikan secara dalam.
“Sesudah dipelajari, terdakwa memang turut serta dalam jaringan narkotika sebagai pengantar/bandar jalanan yang mengecer sabu,” tutur Daniel,Minggu (10/07/2022).
Pihak kepolisian yang sudah pastikan info lalu lakukan penangkapan di dalam rumah TR. Hasilnya, polisi mendapati 7,5 gr narkotika tipe sabu dalam suatu almari kecil dan 3 biji alat hirup sabu.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini