MEMO, Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan mendepotasikan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang terbukti melanggar hukum keimigrasian.
Ketiga WNA tersebut, yang telah melebihi batas waktu izin tinggal dan tidak memenuhi kewajiban mereka selama berada di Indonesia, dijatuhi pidana denda dan akhirnya dideportasi ke negara asal.
Keputusan ini diambil berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan sebagai langkah penegakan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penyebab dan Dampak Pelanggaran Hukum Keimigrasian yang Dilakukan oleh WNA Nigeria di Indonesia
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara baru-baru ini melakukan deportasi terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) dari Nigeria. Ketiga orang tersebut telah melanggar hukum imigrasi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, ketiga WNA yang dideportasi adalah UEO (37 tahun), PCU (41 tahun), dan WUO (42 tahun). Tindakan ini diambil sebagai langkah tegas agar mereka patuh pada peraturan yang berlaku selama tinggal di Indonesia.
Kewajiban dan Peraturan yang Harus Dipatuhi oleh Setiap WNA di Indonesia
“Setiap WNA harus mematuhi kewajibannya sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Qriz di Jakarta Utara, pada hari Rabu (14/6/2023).
Ketiga orang tersebut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp5 juta masing-masing atau pidana kurungan selama 14 hari jika mereka tidak mampu membayar denda tersebut.
Qris menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan ketiga WNA tersebut adalah ketidakpatuhan terhadap kewajiban selama tinggal di Indonesia. Mereka juga telah melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay).
Pada tanggal 12 Juni 2023, ketiga WNA tersebut telah memenuhi tuntutan hakim dengan membayar denda sebesar Rp5 juta masing-masing. Pembayaran ini dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke kas negara. Sebagai hasilnya, ketiganya langsung dideportasi ke negara asal mereka.
“Selanjutnya, petugas akan menolak masuknya mereka kembali ke wilayah Republik Indonesia,” tutupnya.
Deportasi WNA Nigeria yang melanggar hukum oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara adalah bukti komitmen dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.
Tindakan ini menunjukkan bahwa setiap WNA harus mematuhi kewajiban mereka dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan adanya konsekuensi yang tegas bagi pelanggaran hukum, diharapkan dapat membangun kesadaran dan disiplin di kalangan WNA yang tinggal di Indonesia.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini