MEMO, Singaraja: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng telah mengembalikan berkas perkara tersangka pelecehan fisik yang dilakukan oleh mantan dosen STIKES Buleleng berinisial PAA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, menyatakan bahwa terdapat kekurangan dalam berkas tersebut yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
Meskipun detail tentang kekurangan tersebut tidak diungkapkan, penyelesaian berkas ini menjadi kunci terkait penahanan tersangka.
Kejari Buleleng Temukan Kekurangan dalam Berkas Pelecehan Fisik Tersangka PAA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng telah mengembalikan berkas perkara tersangka pelecehan fisik yang dilakukan oleh seorang mantan dosen STIKES Buleleng berinisial PAA.
Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, menyatakan bahwa berkas tersebut masih perlu dilengkapi oleh penyidik dengan memperhatikan kelengkapan formil dan materil.
Hal ini terungkap setelah dilakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Sehubungan dengan itu, jaksa peneliti telah mengeluarkan surat P18 dan P19 yang berisi permintaan untuk melengkapi berkas oleh penyidik. Meskipun demikian, pihak kejaksaan enggan memberikan rincian secara terperinci mengenai kekurangan yang dimaksud karena hal tersebut termasuk dalam materi perkara yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, Ida Bagus Alit berharap agar penyidik segera melengkapi berkas tersebut mengingat adanya batas waktu terkait penahanan tersangka.
Sementara itu, AKP I Gede Sumarjaya, Kepala Bagian Humas Polres Buleleng, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 13 Juni 2023.
Sumarjaya menambahkan bahwa penyidik akan segera melengkapi kekurangan yang dimaksud.
Menurutnya, tidak terlalu banyak petunjuk yang diberikan oleh jaksa dan juga tidak terlalu sulit untuk melengkapi berkas tersebut.
Kronologi Pelecehan Fisik oleh Mantan Dosen STIKES Buleleng: Rekaman CCTV Jadi Bukti Kekerasan
Penyidik hanya perlu memeriksa saksi ahli terkait hasil pemeriksaan rekaman CCTV di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.
Sebagai informasi tambahan, kasus dugaan pelecehan fisik yang dilakukan oleh seorang dosen terhadap salah seorang mahasiswinya terjadi pada hari Jumat, 5 Mei 2023.
Kejadian tersebut berawal ketika korban mengunggah status di WhatsApp mengenai permasalahan skripsinya.
Dosen pembimbing korban, PAA, kemudian menawarkan solusi dan meminta alamat kos korban. Tanpa curiga, korban kemudian memberikan alamat kosnya.
Singkat cerita, PAA melakukan pelecehan fisik terhadap korban.
Merasa tidak nyaman, korban mencoba menghindar dengan keluar dari kamar. Namun, PAA tidak puas dan secara paksa menarik tangan dan pinggang korban agar kembali masuk ke dalam kamar.
PAA juga dilaporkan menghapus seluruh percakapan di WhatsApp untuk menghilangkan jejak digital. Sayangnya, kejadian tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan tersebar luas di media sosial.
Korban tidak tinggal diam dan melaporkan tindakan asusila tersebut ke Polres Buleleng pada Jumat malam, 5 Mei 2023.
Dengan bukti berupa potongan rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan PAA sebagai terduga pelaku.
Pada Minggu, 7 Mei 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng menetapkan PAA sebagai tersangka dengan barang bukti yang telah terkumpul.
Hingga saat ini, PAA masih ditahan di Rutan Polres Buleleng.
Dia dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang dapat mengakibatkan hukuman penjara di atas lima tahun.
Kasus pelecehan fisik yang melibatkan mantan dosen STIKES Buleleng, PAA, sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng.
Setelah penelitian awal, ditemukan kekurangan dalam berkas perkara yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Polres Buleleng akan segera melengkapi berkas tersebut dengan pemeriksaan saksi ahli terhadap hasil rekaman CCTV.
Kasus ini menimbulkan kecaman luas setelah rekaman kejadian tersebar di media sosial.
Tersangka PAA saat ini masih ditahan, dan jika terbukti bersalah, ia dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini