Kasus Pembunuhan Brigadir J: Mahkamah Agung Terima Berkas Kasasi Terdakwa Ferdy Sambo dan Tiga Terdakwa Lainnya

Harian Memo

MEMO, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi dari terdakwa Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Berkas kasasi sedang diproses untuk memastikan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut.

Hal ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus tragis tersebut yang telah menarik perhatian publik.

Penerimaan Berkas Kasasi Ferdy Sambo dan Tiga Terdakwa Lainnya oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi dari terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Juru Bicara MA, Suharto, mengumumkan bahwa pihaknya sedang memproses kelengkapan berkas kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut.

Selain Ferdy Sambo, Suharto juga menyatakan bahwa MA telah menerima tiga berkas kasasi dari tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Kuwat Maruf (KM), dan Ricky Rizal (RR).

“Sudah kami terima berkas kasasi dari Ferdy Sambo dan yang lainnya. Saat ini, kelengkapan berkas sedang dalam proses peninjauan,” ujar Suharto dalam keterangannya kepada para wartawan pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023.

Proses Registrasi Berkas Kasasi Ferdy Sambo dan Terdakwa Terkait di Mahkamah Agung

Selanjutnya, Suharto mengungkapkan bahwa berkas-berkas kasasi dari Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya sedang dalam proses registrasi. “Saat ini, berkas-berkas perkara sedang dalam proses registrasi,” tambah Suharto.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *