Kasus Penghentian Penuntutan: Proses Restoratif dan Keputusan Kejaksaan Negeri Kota Kediri

Harian Memo.com

MEMO, Kediri: Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah mengadakan pertemuan melalui Zoom dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk membahas kasus penghentian penuntutan terhadap tersangka narkoba berinisial AS.

Kasus ini merupakan implementasi dari pendekatan keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan tersangka dan menghindari hukuman pidana.

Pertemuan tersebut melibatkan beberapa pejabat kejaksaan tingkat pusat dan daerah, dan berfokus pada evaluasi terhadap kasus dan penentuan langkah selanjutnya.

Alasan Penghentian Penuntutan Kasus Narkoba: Pendekatan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengadakan pertemuan melalui Zoom pada hari Kamis, 15 Juni 2023 dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk membahas kasus penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka dengan inisial AS.

Tersangka AS didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Pertemuan Zoom ini dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H., beserta stafnya, Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., beserta stafnya, dan Kajari Kota Kediri Novika M. Rauf S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Yuni Priyono, SH., MH., dan Dr. Maria ARIA Febriana, SH. MH (JF Kejari Kota Kediri).

Dalam keterangan pers dari Kejari Kota Kediri, diketahui bahwa alasan penghentian penuntutan terhadap tersangka tersebut antara lain adalah tersangka hanya menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri, bukan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika ilegal.

Selain itu, tersangka tidak pernah menjadi buronan, tersangka adalah pengguna akhir dan narkotika yang dimiliki akan digunakan sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara.

Tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium, dan bukan merupakan pelaku kejahatan narkotika sebelumnya.

Saat ini, telah dilakukan penilaian oleh tim asesmen BNNK Kota Kediri dan tim dokter yang menyatakan bahwa tersangka layak direhabilitasi.

Pasal 127 ayat (1) huruf a: Dasar Hukum Penghentian Penuntutan Tersangka Narkoba

Pasal yang dikenakan pada tersangka dan ancaman hukuman meliputi Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal Kesatu), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal Kedua), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal Ketiga).

Tersangka AS terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Selanjutnya, tersangka AS akan diserahkan ke lembaga rehabilitasi narkotika untuk menjalani program rehabilitasi terkait ketergantungannya pada narkoba.

Perlu diketahui, proses restorative justice terhadap tersangka ini merupakan implementasi dari Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa. (Ayu Citra)

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kota Kediri memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka narkoba AS berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Alasan penghentian penuntutan antara lain karena AS hanya menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri dan tidak terlibat dalam aktivitas produksi, penyaluran, atau perdagangan narkoba.

Selain itu, AS juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan telah dinyatakan layak untuk menjalani rehabilitasi oleh tim asesmen BNNK Kota Kediri dan tim dokter.

Dengan demikian, AS akan direhabilitasi di lembaga rehabilitasi narkotika sebagai langkah untuk mengatasi ketergantungannya pada narkoba.

Kasus ini menjadi contoh penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus narkoba oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

 

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *