Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Tindak Pidana Oharda menyetujui pelaksanaan restorative justice/keadilan restoratif (RJ) terhadap tersangka MT (43 tahun) warga Desa Sumbersari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang yang juga berprofesi sebagai buruh petani dalam perkara tindak pidana penadahan barang hasil pencurian berupa sepeda motor metik milik korban S, yang sebelum telah dilaksanakan atas gelar perkara secara virtual kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. (Kajari) dengan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kajati (Jatim) dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (8/06/2023).
Sebelumnya Kajari melalui Surat Perintah Kajari Nomor: Print-225/M.5.45/Eoh.2/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 telah memerintahkan JPU pada Kejari Kabupaten Kediri untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penadahan atas nama tersangka MT sebagaimana melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan pihak korban S. Pelaksanaan proses RJ telah dilaksanakan secara tertutup dengan dihadiri oleh tersangka MT, korban S, pihak keluarga korban S, pihak keluarga tersangka MT, serta dari tokoh masyarakat di Rumah RJ Desa Ngasem pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini