MEMO, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate (JGP), yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Kejagung meminta JGP untuk segera mengajukan permohonan secara resmi kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan siap merekomendasikan ke Majelis Hakim untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Kejagung RI Mengirimkan Berkas Perkara JGP Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak mempermasalahkan fakta bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate (JGP), telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Bahkan, Kejagung mendukung dan meminta JGP untuk segera secara resmi mengajukan permohonan menjadi JC kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Silakan saja diajukan ke penuntut umum, nanti akan dinilai dan dipertimbangkan. Apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam mendapatkan keringanan hukuman,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (13/6/2023).
Ketut menjelaskan bahwa Kejagung akan mengirimkan berkas perkara JGP yang terkait dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berkas perkara Tersangka JGP akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Ketut.
Diketahui bahwa JGP akan segera menjalani sidang dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini