Kejagung RI Periksa Enam Saksi Pegawai PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Emas 2010-2022

Harian Memo.com

MEMO, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang merupakan pegawai PT Antam terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama rentang waktu 2010 hingga 2022.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Khusus (Jampidsus) dengan harapan dapat mengumpulkan informasi dan bukti yang akan memperkuat kasus ini.

Dalam kasus ini, negara mengalami potensi kerugian mencapai Rp47,1 triliun akibat manipulasi bea ekspor-impor emas.

Pemeriksaan Saksi PT Antam oleh Kejagung Terkait Kasus Korupsi Emas 2010-2022

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang merupakan pegawai PT Antam. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010-2022.

Pemeriksaan Kejagung Terhadap Enam Saksi PT Antam dalam Kasus Korupsi Emas

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa keenam saksi pegawai Antam tersebut diperiksa oleh penyidik dari Jaksa Penyidik Khusus (Jampidsus). Mereka adalah D, AHA, HJS, RS, SEP, dan YH.

“Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa enam orang saksi, yaitu D, AHA, HJS, RS, SEP, dan YH, yang merupakan karyawan PT Antam,” kata Ketut dalam konferensi persnya pada hari Jumat (23/6/2023).

Kehadiran keenam saksi ini diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait kasus ini. Pemanggilan para saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan semua bukti terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditi emas.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada tahun 2010 hingga 2022,” ucap Ketut.

Dalam penyidikan ini, ditemukan keterkaitan dengan kegiatan ekspor-impor komoditas logam mulia. Informasi ini diungkapkan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar puluhan triliun rupiah. Kejagung mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat manipulasi bea ekspor-impor emas mencapai Rp47,1 triliun.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap enam saksi pegawai PT Antam merupakan bagian dari upaya penyelidikan terkait dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas. Tujuan dari pemanggilan saksi adalah untuk memperkuat alat bukti yang ada dan melengkapi berkas perkara.

Kasus ini juga terkait dengan kegiatan ekspor-impor komoditas logam mulia yang telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.

Kejagung berharap dengan pemeriksaan ini, fakta-fakta terkait kasus korupsi emas dapat terungkap dengan lebih jelas dan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *