Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022

Harian Memo.com

MEMO, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022. MY, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), diduga terlibat dalam pengadaan panel surya yang melanggar aturan.

Kejagung menyatakan memiliki bukti yang cukup kuat untuk menegakkan status tersangka terhadap MY, seorang anggota Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin.

MY, Dirut PT Basis Utama Prima, Ditahan Terkait Kasus Korupsi Panel Surya

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022.

Tersangka baru tersebut adalah MY, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).

Kejagung mengungkapkan bahwa Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin ini terlibat dalam pengadaan panel surya yang diduga melanggar aturan.

Alat Bukti Cukup Kuat untuk Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kejagung memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan MY sebagai tersangka.

“Dalam hal mengapa BUP sedang diselidiki, apakah ada perintah dan sebagainya, saya rasa itu sudah termasuk dalam materi perkara. Kami memiliki bukti yang cukup, dan dalam proses pengadaan panel surya tersebut terdapat indikasi tindak pidana,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangannya kepada pers pada Jumat (16/6/2023).

Kuntadi mengungkapkan bahwa MY terbukti merugikan negara setelah Kejagung mengamankan barang bukti.

Kejagung akan mempercepat proses pemberkasan untuk memungkinkan dilakukannya persidangan segera.

“Berdasarkan bukti yang ada, ternyata terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Persidangan akan segera dilaksanakan, mari kita tunggu,” ucap Kuntadi.

Kuntadi juga memberikan keterangan terkait hubungan bisnis antara MY dan Happy Hapsoro, pemilik PT BUP.

Kejagung saat ini masih melakukan penyelidikan berdasarkan temuan bukti yang ada.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan hingga akhir, tindakan kami didasarkan pada adanya atau tidaknya bukti.

Kami tidak ingin berspekulasi, jika tidak ada bukti, kami tidak dapat melakukan tindakan,” ujar Kuntadi.

Selanjutnya, Kuntadi menjelaskan bahwa MY akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta, yang merupakan cabang Kejaksaan Agung.

MY menghadapi tuduhan pidana berlapis terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Kuntadi.

Kejagung telah berhasil menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, yang membawa MY, Dirut PT Basis Utama Prima (BUP), ke dalam proses hukum.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan MY dalam pengadaan panel surya yang diduga melanggar aturan.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi dan memastikan pertanggungjawaban atas penyalahgunaan keuangan negara.

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat berjalan dengan cepat agar keadilan bisa terwujud.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *