MEMO, Kediri: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah melakukan penyerahan tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial AS ke Balai Rehabilitasi Narkoba IPWL Eklesia Kota Kediri.
Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya keadilan restoratif dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal ini sejalan dengan keputusan penghentian penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejari Kota Kediri, setelah melalui proses evaluasi dan pertemuan melalui aplikasi zoom dengan pihak terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Proses Penghentian Penuntutan dan Alasan Kejaksaan Negeri Kota Kediri terhadap Tersangka AS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial AS ke Balai Rehabilitasi Narkoba IPWL Eklesia Kota Kediri pada hari Kamis, 22 Juni 2023.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat S.H., M.H., dan stafnya.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, S.H., M.H., Kejari Kota Kediri telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan menyerahkan tersangka AS ke IPWL Eklesia.
Keputusan ini didasarkan pada surat persetujuan dari Kepala Kajati Jatim Nomor: R-1661/M.5/Enz.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023. Tersangka AS telah disetujui untuk menjalani rehabilitasi melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, pelaksanaan RJ ini dilakukan melalui pertemuan melalui aplikasi zoom bersama dengan Jampidum Fadil Zumhana dan stafnya, serta diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH., MH, beserta stafnya, Kajari Kota Kediri Novika M. Rauf, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Yuni Priyono, S.H., dan Jaksa Fungsional Kejari Kota Kediri Maria Febriana. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Kamis pekan lalu,” katanya.
Tersangka AS: Pengguna Narkotika untuk Diri Sendiri Tanpa Peran dalam Jaringan Kriminal
Terkait alasan penghentian penuntutan terhadap tersangka, dikatakan bahwa pertama, tersangka hanya menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri dan tidak terlibat sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika gelap. Selain itu, tersangka tidak pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan merupakan pengguna terakhir (end user) yang menggunakan narkotika untuk kepentingan pribadi berdasarkan hasil pemeriksaan Berkas Perkara. Kelima, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini