“Selain sembilan pohon ganja, barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,61 gram, pil koplo sebanyak 1.504 butir, sejumlah minuman keras dan lainnya,” ujar Budi Raharjo saat memimpin kegiatan pemusnahan di halaman kantor Kejari Ngawi, Kamis.
Menurut ia, ada sebanyak 34 perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut terhitung mulai bulan Desember 2021 hingga Maret 2022.
Dari 34 perkara tersebut, merupakan campuran dari kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang ditangani kejari setempat.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan suatu keharusan. Hal itu karena untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti. Selain itu, proses pemusnahan barang bukti tersebut telah ditetapkan dalam aturan sebagaimana diatur bagi barang bukti kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini