Kejaksaan Trenggalek musnahkan ribuan barang bukti perkara pidana 2021-2022

Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Senin, memusnahkan ribuan barang bukti perkara pidana selama kurun Juli 2021 hingga Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan inkrah oleh pengadilan.Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kejari Trenggalek dengan disaksikan oleh perwakilan forkopimda setempat.

Harian Memo.com

“Kita musnahkan karena perkaranya sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah dikonfirmasi usai pemusnahan barang bukti.

Dijelaskan, total ada 52 perkara pidana yang telah diputus pengadilan selama kurun Juli 2021 hingga Februari 2022.

Perkara tersebut meliputi pembunuhan, pencurian, peredaran minuman keras, perjudian hingga tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti itu di antaranya narkoba jenis sabu-sabu, pil dobel L, minuman keras, telepon genggam, celurit, hingga berbagai peralatan yang digunakan untuk tindak kejahatan dan kekerasan.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *