MEMO, Bondowoso: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso telah menetapkan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Kladi, Kecamatan Cermee, dengan inisial S, sebagai tersangka baru dalam kasus penyelewengan bantuan traktor roda empat.
Setelah berkasnya dinilai lengkap, S telah diserahkan oleh jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menyoroti kegiatan korupsi yang merugikan negara dan melibatkan bantuan pemerintah yang seharusnya ditujukan kepada petani dan masyarakat kurang mampu.
Bantuan Traktor di Bondowoso: Tersangka Ketua Gapoktan Desa Kladi Diserahkan ke JPU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus bantuan traktor roda empat. Kali ini, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Kladi, Kecamatan Cermee, yang disebut sebagai tersangka baru dengan inisial S. Setelah berkasnya dianggap lengkap, hari ini S diserahkan oleh jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus Penyelewengan Bantuan Traktor: Fakta-fakta Baru dan Penahanan Tersangka di Bondowoso
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti diserahkan dari jaksa penyidik ke JPU.
“Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menahan tersangka S,” ujar Kajari saat dikonfirmasi.
Proses penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Setelah itu, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk mengirimkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
Kajari juga menegaskan bahwa kemungkinan ada tersangka lain selain S, karena tindak pidana korupsi ini tidak dapat dilakukan sendirian.
Namun, sejauh ini tersangka masih terlibat dalam kebingungan dan terkesan merahasiakan informasi. Kajari juga menegaskan bahwa semakin tersangka S terlibat dalam kebingungan, semakin merugikan dirinya sendiri terutama dalam ancaman hukumannya.
“Semakin dia terlibat dalam kebingungan, semakin sulit bagi dirinya sendiri,” tegas Puji Triasmoro.
Kajari juga mengungkapkan bahwa tersangka S telah memindahkan bantuan tiga traktor roda empat tersebut.
“Bantuan tersebut bisa dijual, digadaikan, atau disewakan. Ketiganya sudah tidak ada,” jelasnya.
Kajari juga menegaskan kesiapannya untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan bantuan dari pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kepentingan banyak orang.
“Apalagi bantuan tersebut ditujukan untuk petani dan masyarakat yang kurang mampu,” tegasnya.
Ditambahkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Bondowoso, Wahyu Satrio, selama pemeriksaan, tersangka mengaku lupa. Tetapi hal ini sudah biasa dalam kasus seperti ini di mana tersangka seringkali mengklaim lupa.
“Pada pengakuannya, dia mengaku menyerahkan uangnya kepada orang yang tidak dikenal. Tapi itu tentu terdengar lucu,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini tersangka S ditahan di Lapas Klas IIB Bondowoso. “Rencananya, besok akan kita limpahkan ke pengadilan,” ungkap Wahyu.
Sebelumnya dilaporkan bahwa bantuan traktor dari Kementerian Pertanian merupakan anggaran tahun 2018. Pada saat itu, terdapat total 20 unit traktor.
Tiga traktor roda empat di antaranya ternyata digunakan secara tidak sah oleh tersangka S. Nilai masing-masing traktor diperkirakan sebesar Rp 412 juta, sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.
Kasus penyelewengan bantuan traktor roda empat di Bondowoso telah menetapkan Ketua Gapoktan Desa Kladi sebagai tersangka baru.
Penahanan S sebagai langkah awal dalam proses hukum ini menunjukkan komitmen Kejari Bondowoso dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penyaluran bantuan pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar diterima oleh yang berhak dan digunakan sebagaimana mestinya.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini