MEMO, Cilegon: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah berhasil mengamankan delapan tersangka dan barang bukti dalam kasus penyelundupan narkoba yang berasal dari Iran.
Penyergapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara Kejari Cilegon dengan masyarakat yang memberikan informasi mengenai sekelompok Warga Negara Asing (WNA) Iran yang membawa sabu-sabu.
Proses penanganan kasus dilakukan dengan cermat di Kantor Kejari Cilegon untuk memastikan keadilan terpenuhi.
Kronologis Penyelundupan Narkoba dari Iran yang Diamankan oleh Kejari Cilegon
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menerima delapan tersangka dan barang bukti hasil penyelundupan narkoba dari Iran. Delapan tersangka tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran.
Tahap kedua dalam proses pelimpahan kasus dilakukan di Kantor Kejari Cilegon pada Kamis, tanggal 15 Juni 2023.
Para tersangka yang merupakan WNA Iran menjalani pemeriksaan di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Cilegon. Setelah selesai pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut dibawa ke Lapas Kelas IIA Cilegon untuk penahanan.
Diana Wahyu Widianti, Kejari Cilegon, menjelaskan bahwa selain menyerahkan tersangka, juga dilakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti tindak pidana.
Peran Kurir dalam Jaringan Internasional Penyelundupan Narkoba: Kasus WNA Iran di Kejari Cilegon
“Kronologis perkara dimulai dengan informasi dari masyarakat mengenai sekelompok warga negara Iran yang melintas di Perairan Banten, khususnya di Samudera Hindia, membawa sabu-sabu.Pada hari Minggu, 19 Februari 2023, sebuah kapal fiber yang tidak berbendera mencurigakan masuk ke perairan Indonesia dan ternyata di dalamnya terdapat delapan warga negara Iran. Kapal tersebut kemudian disandarkan di Pelabuhan Indah Kiat Cilegon,” kata Diana kepada awak media.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Diana, di dalam kapal fiber tersebut ditemukan ratusan bungkus barang bukti sabu-sabu.
“Pada tanggal 22 Februari, di Dermaga Indah Kiat dilakukan penggeledahan dan berhasil disita 319 bungkus barang yang ditemukan di dalam dinding bawah tangka solar,” ujar Diana.
Diana menyebutkan bahwa total berat sabu-sabu yang dibawa oleh kedelapan WNA Iran tersebut mencapai 319 kilogram lebih. Namun, pemeriksaan tersangka dan barang bukti di Kejari Cilegon mengalami hambatan bahasa.
“Kami telah menggunakan jasa penerjemah, namun ternyata ada bahasa suku mereka yang tidak bisa dipahami. Alhamdulillah, penerjemah yang kami miliki cukup kompeten,” tambahnya.
Diana mengungkapkan bahwa barang bukti yang diserahkan ke Kejari Cilegon seberat 319 gram. Sisanya, 28 bungkus dimusnahkan di Lapangan BNN RI dan 283 bungkus dimusnahkan di PT Jasa Medivest di Karawang, Jawa Barat.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara hingga hukuman mati,” ungkap Diana.
Sementara itu, Paris Manalu, Kasi Wilayah I Subdit Penuntutan Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan jaringan internasional.
Kedelapan tersangka memiliki peran yang sama sebagai kurir. Pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka juga sama.
“Peran mereka semua sama, yaitu sebagai kurir. Pasal yang dikenakan juga sama bagi semua tersangka karena mereka adalah warga negara Iran.
Ini jelas merupakan jaringan internasional,” kata Paris, yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
Penangkapan delapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam kasus penyelundupan narkoba dari Iran oleh Kejari Cilegon adalah langkah signifikan dalam memberantas kejahatan narkotika.
Proses pelimpahan kasus dan penahanan tersangka telah dilakukan dengan seksama untuk memastikan bahwa mereka akan dihadapkan pada hukum yang berlaku.
Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu penegak hukum dalam melawan kejahatan lintas negara.
Kejari Cilegon dan instansi terkait terus berupaya keras untuk menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini