MEMO, Sukoharjo: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah mengadakan pemusnahan barang bukti yang mencakup uang palsu, pil ekstasi, narkotika, dan barang terlarang lainnya.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas kejaksaan untuk melaksanakan keputusan hakim dan menegakkan hukum.
Dalam pemusnahan tersebut, Kejari Sukoharjo berhasil memusnahkan 8.935 lembar uang palsu senilai Rp877,5 juta, 1.015 butir pil ekstasi, 560 gram narkotika, 24 unit handphone, 22 buah timbangan digital, serta 16 botol minuman keras jenis ciu.
Acara pemusnahan ini disaksikan oleh beberapa pejabat seperti Asisten I, Ketua DPRD, Kapolres, Kadinkes, dan Kepala Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Pemusnahan Barang Bukti Terbesar di Kejari Sukoharjo: Uang Palsu, Ekstasi, Narkotika, dan Handphone
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengadakan acara pemusnahan sejumlah barang bukti perkara yang telah diputuskan di halaman Kejari pada hari Selasa, 13 Juni 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 8.935 lembar uang palsu dengan pecahan yang berbeda senilai total Rp877,5 juta, 1.015 butir pil ekstasi, 560 gram narkotika, 24 unit handphone, 22 buah timbangan digital, dan 16 botol minuman keras jenis ciu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Asisten I, serta beberapa pejabat dari Forkompimda seperti Ketua DPRD, Wawan Pribadi, Kapolres AKBP Sigit, Kadinkes, dan Kepala Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih, menjelaskan bahwa uang palsu atau upal tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang diusut oleh Polda Lampung dan Polda Jawa Tengah. Jumlahnya terdiri dari 8.615 lembar pecahan Rp100.000 dan 320 lembar pecahan Rp50.000.
Peran Kejari Sukoharjo dalam Pemusnahan Barang Bukti: Tugas Jaksa dan Implementasinya
Menurut Rini, sebagai jaksa, tugas mereka adalah melaksanakan keputusan hakim dengan tuntas. Oleh karena itu, semua barang bukti yang telah disita harus dimusnahkan.
Rini juga menyebutkan bahwa Kejari Sukoharjo melakukan pemusnahan barang bukti dua hingga tiga kali setiap tahun. Pemusnahan yang dilakukan kali ini merupakan pemusnahan pertama di tahun 2023, seiring dengan masa jabatannya yang baru.
Dia juga mengatakan bahwa dalam tiga bulan ke depan kemungkinan akan ada pemusnahan barang bukti lainnya untuk perkara yang telah diputuskan.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, kasus uang palsu tersebut terungkap pada tahun 2022.
Uang palsu tersebut dicetak oleh CV Dilla Offset yang berlokasi di Kampung Larangan RT 001/RW 002, Gayam, Sukoharjo.
Percetakan tersebut digerebek oleh polisi pada hari Senin, 24 Oktober 2022, sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Sukoharjo merupakan langkah penting dalam menindak tindak kejahatan dan menegakkan hukum.
Dalam pemusnahan tersebut, berbagai jenis barang bukti yang berkaitan dengan uang palsu, pil ekstasi, narkotika, serta barang terlarang lainnya berhasil dimusnahkan.
Kejari Sukoharjo menjalankan tugasnya sebagai eksekutor keputusan hakim dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti secara tuntas.
Dalam artikel ini juga disebutkan bahwa pemusnahan ini adalah pemusnahan pertama di tahun 2023 dan diperkirakan akan ada pemusnahan lainnya dalam waktu dekat untuk perkara yang telah inkrah.
Semua upaya ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta memperkuat penegakan hukum di wilayah Sukoharjo.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini