“Dalam ilmu hukum asas tujuan hukum pidana itu untuk kembalikan keadaan semula yang baik, harmonis dan masyarakat yang damai,” katanya usai peluncuran kampung restorative justice di Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Senin.
Menurut dia, keberhasilan restorative justice tersebut merupakan sinergi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, tokoh masyarakat dengan mengedepankan musyawarah mufakat berkeadilan.
“Tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice karena yang bisa diterapkan lebih ke arah hukum yang ringan dengan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan kerugian di bawah Rp2,5 juta,” ujarnya.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan jika restorative justice atau keadilan restorasi sejalan dengan budaya ketimuran yang mengedepankan kekeluargaan dan musyawarah.
“Kalau penyelesaian kasus hukum demikian, baik masyarakat damai sisi pemaaf dimunculkan maka hal-hal kecil bisa saling dimaafkan. Harapannya semua kelurahan bisa terapkan model keadilan ini,” katanya.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini