MEMO,Jakarta: Setelah sukses dievakuasi dari Gaza, WNI memiliki keputusan yang mengejutkan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa hak untuk kembali ke Indonesia atau memilih destinasi lain sepenuhnya berada di tangan keluarga Onim. Namun, apa pilihan mereka?
Kemlu: Hak WNI untuk Kembali ke Indonesia Setelah Sukses Dievakuasi
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa keputusan untuk kembali ke Indonesia atau tidak setelah berhasil dievakuasi sepenuhnya merupakan hak WNI.
Kemlu berhasil berhasil mengevakuasi Abdillah Onim bersama tiga anak dan seorang istri dari Gaza, Palestina.
Keluarga Onim Kembali Keputusan: Kembali ke Tanah Air atau Destinasi Lain
Lalu Muhammad Iqbal, Juru Bicara Kemlu, mengungkapkan bahwa visa yang mereka miliki hanya berlaku selama 3×24 jam.
Oleh karena itu, masih belum dipastikan apakah mereka akan kembali ke tanah air atau memilih destinasi lain sesuai dengan keinginan mereka.
Iqbal menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, tugas negara hanyalah mengeluarkan WNI ke wilayah yang aman dari konflik, dan saat ini Kairo dianggap sebagai wilayah yang aman.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini