Dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga menyambut baik aplikasi yang diinisiasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri itu.
Menurut dia, seringkali peraturan yang ada di daerah bertentangan dengan kebijakan yang ada di tingkat nasional, baik kementerian maupun lembaga, padahal seharusnya hal tersebut tidak diperbolehkan.
Untuk itu, kata Khofifah, adanya aplikasi e-Perda berdampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan sinkronisasi, baik antara pusat dan daerah, termasuk provinsi dan kabupaten/kota.
“Apalagi di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi, pemerintah daerah selalu dituntut untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan secara cepat, tepat, efektif dan efisien,” ucap dia.
Gubernur Khofifah mencontohkan RPJMD kabupaten/kota harus sinkron dengan RPJMD provinsi, lalu RPJMD provinsi juga harus sinkron dengan RPJP Nasional. Termasuk RKPD provinsi yang juga harus sinkron dengan RKP Pusat.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini