MEMO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil keputusan yang menyoroti pelanggaran etik yang terjadi di Rutan. Penjaga di Rutan KPK dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap istri seorang terpidana korupsi.
Keputusan tersebut, yang diumumkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan menindak tegas pelanggaran etik yang terjadi di dalamnya.
Proses Penanganan Pelanggaran Etik Perbuatan Asusila oleh Petugas Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil keputusan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh penjaga di Rutan terhadap istri seorang terpidana korupsi.
Analisis dan Pemeriksaan Dewas KPK terhadap Pelanggaran Etik di April 2023
“Pihak KPK merespons informasi yang beredar di masyarakat mengenai pelanggaran etik dalam bentuk tindakan asusila yang dilakukan oleh Petugas Rutan. Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang etik,” ungkap juru bicara KPK Ali Fikri pada hari Jumat (23/6/2023).
Ali mengonfirmasi bahwa pelanggaran etik ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat dan telah diproses oleh Dewas KPK. “Proses ini dimulai dari laporan yang diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), kemudian diteruskan kepada Dewas,” jelasnya.
Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, yang kemudian diikuti dengan sidang etik pada bulan April 2023, dan hasilnya adalah pelanggaran etik yang sedang berlangsung. Pihak yang terlibat selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut.
“KPK juga melanjutkan dengan proses pemeriksaan di Inspektorat terkait disiplin pegawai,” tambahnya. Dewas bertanggung jawab atas penegakan kode etik, sementara Inspektorat bertugas mengawasi disiplin pegawai, sehingga tercipta lapisan perlindungan terhadap perilaku dan tindakan para insan di KPK.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini