Tiga saksi tersebut adalah staf pengacara tersangka Hendro Kasiono (HK), yaitu Lilia Mustika Dewi, dan dua pihak swasta, yakni Liem Maria Meiliasari serta Niko Christian Sunaryo.
KPK telah menetapkan Itong bersama panitera pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), yakni Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.
Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini