KPU Kota Makassar Pecat Delapan Anggota PPS yang Melanggar Aturan dengan Bacaleg

Harian Memo.com

MEMO, Makasar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengambil tindakan tegas dengan memecat delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terbukti melanggar aturan dengan melakukan pertemuan dengan bakal calon legislatif (Bacaleg).

Tindakan ini diambil untuk menegakkan hukum dan mencegah pelanggaran dalam Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari, menyatakan bahwa pertemuan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.

Pertemuan Antara PPS dan Bacaleg di Kota Makassar Melanggar Aturan Menurut KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah memecat delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena mereka terbukti melanggar aturan dengan bertemu bakal calon legislatif.

Menurut Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari, pertemuan tersebut jelas melanggar peraturan. Proses pemberhentian delapan anggota PPS ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Komisioner KPU Kota Makassar Menerapkan Sanksi kepada PPS yang Melanggar Aturan

“Kami mengambil tindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum. Baru-baru ini, kami menerima aduan dari masyarakat bahwa ada anggota PPS yang melakukan pelanggaran dengan berhubungan dekat dengan Bacaleg,” kata Endang pada hari Rabu (5/7/2023).

Endang menekankan perlunya mencegah pelanggaran dalam Pemilu 2024 ini, terutama dari internal lingkungan sendiri, agar menjadi contoh bagi masyarakat luas.

Selain itu, langkah pencegahan lain yang diambil adalah dengan melakukan evaluasi terhadap seluruh jajaran penyelenggara. Kinerja penyelenggara di tingkat terendah juga akan dievaluasi secara mendalam.

KPU Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas kepada panitia pemilu yang melakukan pelanggaran menjelang Pemilu 2024 ini.

“Delapan anggota panitia pemungutan suara yang telah diberhentikan berasal dari kecamatan Tamalate,” tambahnya.

Pemberhentian delapan anggota PPS tersebut merupakan langkah serius dari KPU Kota Makassar untuk menjaga integritas dan fairness dalam proses pemilihan umum.

Dalam rangka pencegahan pelanggaran lebih lanjut, KPU Kota Makassar juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran penyelenggara serta memberikan komitmen untuk menindak tegas panitia pemilu yang melanggar aturan menjelang Pemilu 2024.

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat luas dan menjaga kepercayaan terhadap sistem demokrasi di Kota Makassar.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *