MEMO, Denpasar: Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan kronologi penangkapan buronan interpol asal Kanada berinisial SG (50 tahun).
Buronan tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dan penipuan di Kanada.
Penangkapan ini berawal dari kontak antara Pemerintah Kanada dan Silmy Karim yang kemudian melibatkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Imigrasi Ngurah Rai. Mari kita lihat lebih detail bagaimana penangkapan ini terjadi.
Penangkapan Buronan Interpol Kanada SG: Dari Kontak Pemerintah Kanada hingga Aksi Tim Intelijen Imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan kronologi penangkapan buronan Interpol asal Kanada berinisial SG (50 tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dan penipuan di Kanada.
Peran Perintah Dirjen Imigrasi dalam Penangkapan SG di Canggu, Kuta Utara
Menurut penjelasan Silmy, penangkapan SG bermula ketika pihak Pemerintah Kanada menghubunginya. Dilaporkan bahwa warga negara Kanada yang menjadi subjek red notice telah berada di Indonesia selama tiga tahun.
Warga negara asing tersebut diketahui melakukan tindak pidana di negaranya sendiri. SG kemudian diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Imigrasi Ngurah Rai.
Penangkapan tersebut berlangsung selama kegiatan patroli keimigrasian sesuai perintah dari Dirjen Imigrasi pada tanggal 19 Mei 2023 di sebuah villa di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Silmy menyampaikan, “Indonesia bukan tempat pelarian atau tempat berlindung bagi WNA buronan dari luar negeri. Kita akan terus melakukan operasi terhadap WNA yang menjadi subjek red notice dan menetap di Indonesia,” dalam keterangannya yang ditulis pada tanggal 4 Juli 2023.
Diketahui bahwa SG pertama kali masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2020 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Terakhir, SG memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 30 Desember 2024.
Pada tanggal 31 Mei 2023, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada di Indonesia untuk memproses pendeportasian SG. Pendeportasian dilaksanakan pada hari Minggu, 4 Juni 2023 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Silmy menjelaskan, “Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia telah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS). IGCS adalah jaringan komunikasi global Interpol yang beroperasi selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.”
Lebih lanjut, Dirjen Imigrasi menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan untuk memastikan pengawasan terhadap WNA semakin efektif dan efisien.
Sebagai pengakuan atas kinerja anggota imigrasi yang berhasil mengamankan WNA subjek red notice, 16 petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendapatkan penghargaan dari Direktur Jenderal Imigrasi.
Silmy menyatakan harapannya, “Penganugerahan penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi petugas imigrasi dan rekan-rekan sejawat di imigrasi untuk semakin giat memberantas kejahatan transnasional.”
Berikut ini adalah daftar 16 petugas imigrasi yang menerima penghargaan dari Direktur Jenderal Imigrasi:
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai:
- Tris Peres Lolon, Kepala Seksi Penindakan sebagai Pelaksana Harian Kabid Inteldakim.
- Putu Arsana, Analis Keimigrasian Ahli Muda.
- Raden Bima Priambardi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
- Difa Astrio Winardi, Pengelola Data Keimigrasian.
- Alam Kurniawan, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
- Oris Meiditus Hulu, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
- Vincentia Jati Senastri, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
- Sandi Wijaya, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
- Hendy Permana, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
- Joshua Anggie Bobby, Pengelola Data Keimigrasian.
- Achmad Syauqi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar:
- Emran Umar Bin Kabu Bura, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian.
- I Made Dwi Darma Putra Duatra, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
- I Made Budiasa, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
- Putu Hendra Sudiarsa Nopriawan, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
- I Ketut Suparman, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Pengungkapan kronologi penangkapan buronan Interpol asal Kanada oleh Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai menunjukkan keberhasilan kerja sama antara Indonesia dan Kanada dalam menghadapi kejahatan transnasional.
Indonesia menegaskan bahwa negara ini bukanlah tempat pelarian bagi WNA buronan dari luar negeri dan akan terus beroperasi dalam menindak WNA subjek red notice yang menetap di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi juga mengapresiasi kinerja anggota imigrasi yang berhasil dalam pengamanan buronan internasional tersebut.
Peningkatan sistem keamanan perlintasan diimlementasikan untuk memastikan pengawasan terhadap WNA semakin efektif dan efisien.
Dengan upaya ini, diharapkan kejahatan transnasional dapat diberantas lebih baik di masa depan.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini