MEMO, Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengungkapkan empat langkah pertolongan pertama yang perlu diikuti jika seseorang terkena gigitan hewan yang terinfeksi rabies, seperti anjing liar.
Hal ini menjadi perhatian serius mengingat kasus rabies di Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 2022, yang terjadi seiring dengan pandemi COVID-19.
Penanganan awal yang cepat dan tepat serta perawatan medis yang diberikan dengan segera dapat menjadi kunci dalam melawan penyakit yang mematikan ini.
Kasus Rabies di Indonesia Meningkat pada Tahun 2022: Kaitannya dengan Pandemi COVID-19
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia baru-baru ini mengungkapkan empat langkah pertolongan pertama yang perlu dilakukan jika seseorang tergigit oleh hewan yang terinfeksi rabies, seperti anjing liar.
Rabies merupakan salah satu penyakit yang sangat berbahaya dan perlu diwaspadai oleh masyarakat.
Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan, kasus rabies di Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 2022, yang terjadi seiring dengan pandemi COVID-19.
Gigitan hewan peliharaan seperti anjing adalah penyebab utama penularan rabies.
Berikut adalah empat langkah pertolongan pertama yang disarankan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi:
- Cuci luka dengan air mengalir dan sabun atau detergen selama 15 menit.
- Gunakan antiseptik atau bahan sejenis.
- Segera pergi ke fasilitas kesehatan untuk mencuci luka yang kedua kalinya.
- Terapi vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR) harus diberikan sesuai indikasi.
Imran menjelaskan bahwa seseorang yang tergigit oleh hewan yang terinfeksi rabies harus segera mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan.
Jika tidak segera ditangani, gigitan rabies dapat menyebabkan kematian bagi penderitanya.
“Sebagian besar kematian akibat rabies terjadi karena penanganannya terlambat di fasilitas kesehatan. Banyak korban yang menganggap gigitan tersebut hanya sepele dan tidak berdarah, sehingga mereka datang ke fasilitas kesehatan dalam kondisi yang sudah sangat parah,” ujar Imran dalam keterangan persnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Imran mengimbau masyarakat untuk segera mencari bantuan di fasilitas kesehatan jika tergigit oleh hewan yang terinfeksi rabies. Petugas kesehatan akan memeriksa luka gigitan pada korban.
“Jika digigit oleh anjing, segera pergi ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan luka. Jangan ditunda,” Imran menekankan.
Imran juga menjelaskan bahwa tingkat keparahan luka akibat rabies tergantung pada lokasi gigitan pada tubuh. Semakin dekat gigitan rabies dengan saraf, maka dampaknya pada tubuh akan semakin berbahaya.
“Prinsipnya, semakin dekat lokasi gigitan dengan saraf, maka prognosisnya akan semakin buruk. Karena virus rabies akan lebih cepat menyebar ke saraf-saraf seperti otak atau bagian kepala,” tambah Imran.
Dalam artikel ini, Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan pentingnya langkah-langkah pertolongan pertama dari gigitan rabies.
Langkah-langkah tersebut meliputi mencuci luka dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit, menggunakan antiseptik, pergi ke fasilitas kesehatan untuk mencuci luka yang kedua kalinya, serta pemberian vaksin dan serum anti rabies sesuai indikasi.
Kemenkes RI mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera mencari bantuan medis dan tidak menunda jika terkena gigitan hewan yang terinfeksi rabies.
Dengan langkah-langkah pertolongan pertama yang tepat dan penanganan medis yang cepat, diharapkan kasus rabies dapat ditekan dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya penyakit ini.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini