Mahkamah Agung menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan penyewa aset tanah milik Pemkab Tulungagung di Jalan K.H. Agus Salim Kota Tulungagung, Jawa Timur, yang disewa swasta untuk usaha swalayan dan sejumlah ruko.Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Selasa, mengatakan putusan MA yang diambil pada 21 September 2021 itu tertuang dalam vonis MA dengan nomor registrasi 2205K/Pdt/2021.
“Iya, kami sudah menerima salinan putusan itu, dan rencananya kami akan segera mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tulungagung,” kata Bupati Maryoto.
Dia berharap eksekusi tersebut bisa segera dilakukan, meskipun pihak penyewa mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA.
Dengan putusan MA ini, 36 penyewa yang menempati ruko di atas tanah aset Pemkab Tulungagung itu diwajibkan membayar utang sewa ruko sebesar Rp22 miliar.
Denda ini dihitung akumulatif sejak kontrak sewa tanah aset Pemkab Tulungagung ini habis pada 2014.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini