Mantan Direktur PDAM Tulungagung dituntut lima tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulungagung menuntut mantan Direktur PDAM Tulungagung Haryono dengan hukuman penjara atau tahanan fisik selama lima tahun.Haryono diduga telah melakukan korupsi proyek jaringan pipa pada program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016-2018. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar Selasa.

Harian Memo.com

Oleh karena itu terdakwa dijerat dengan pidana penjara selama lima (5) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, katanya.

Selain hukuman badan, terdakwa Haryono juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider delapan bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp478.295.157 yang baru dikembalikan Rp120 juta.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *