MEMO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Papua, GOY, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang melibatkan Gubernur non-aktif Papua, LE. Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK memutuskan untuk menetapkan GOY sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Perkembangan Kasus Suap dan Gratifikasi: Gubernur Non-Aktif Papua, LE, dan Direktur PT Tabi Bangun Papua RL Terjerat, Kini Goy Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan GOY, mantan Kepala Dinas PUPR Papua, sebagai tersangka.
Kasus yang menjeratnya melibatkan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.
Penahanan dan Penyidikan Kasus Korupsi: Mantan Kepala Dinas PUPR Papua GOY Ditahan selama 20 Hari oleh KPK
Kasus ini merupakan perkembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur non-aktif Papua, LE. “Setelah mempertimbangkan fakta penyidikan dan bukti yang cukup, KPK menetapkan GOY sebagai tersangka,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK pada hari Senin (19/6/2023).
Seperti diketahui, GOY menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Papua periode 2018-2021 dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Asep menjelaskan bahwa penetapan GOY sebagai tersangka berdasarkan perkembangan kasus sebelumnya, yaitu kasus yang melibatkan Gubernur non-aktif Papua, LE, dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, RL.
Untuk mempermudah proses penyidikan, pihak KPK langsung melakukan penahanan terhadap GOY selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan di Rutan KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi ACLC Kavling C1, mulai tanggal 19 Juni hingga 8 Juli 2023,” kata Asep.
Selanjutnya, Asep menyebut bahwa LE dan GOY memberikan informasi rahasia, seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum Dinas PUPR mengumumkannya.
Bocoran tersebut memudahkan RL dalam menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas. Diduga, setiap kali RL memenangkan proyek, ia memberikan fee sebesar 1% dari nilai kontrak kepada GOY.
Kasus suap dan gratifikasi di Papua semakin meluas dengan melibatkan beberapa pejabat tinggi, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Papua, GOY.
Dalam penyelidikan yang terkait dengan Gubernur non-aktif Papua, LE, dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, RL, KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan GOY sebagai tersangka.
Tindakan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor pembangunan infrastruktur dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di Indonesia.
Penahanan GOY selama 20 hari juga akan memfasilitasi proses penyidikan lebih lanjut terkait dengan kasus ini.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini