MEMO, Jakarta: Pemerintah terus mendistribusikan dana BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) 2023 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna membantu mereka dalam pemenuhan kebutuhan pangan.
Namun, terdapat beberapa kendala yang membuat sebagian masyarakat tidak dapat mencairkan bantuan tersebut.
Artikel ini akan menjelaskan tiga mekanisme pencairan dana BPNT 2023, serta mengungkapkan penyebab umum mengapa dana tersebut tidak dapat dicairkan.
Dalam artikel ini, kita juga akan menemukan solusi untuk mengatasi masalah tersebut agar KPM dapat memperoleh manfaat penuh dari bantuan BPNT.
Mekanisme Pencairan BPNT 2023: Rekening Himbara, BSI, dan PT. Pos Indonesia
Pemerintah terus mengalokasikan dana BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) 2023 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BPNT 2023 yang diberikan kepada KPM memiliki jumlah sekitar Rp400-600 ribu dan dicairkan setiap 2-3 bulan.
Artikel ini menyajikan informasi tentang tiga alasan mengapa bantuan dana BPNT tidak dapat dicairkan oleh masyarakat, serta tiga mekanisme pencairan dana BPNT 2023.
Pencairan Melalui Rekening Himbara: BNI, BRI, BTN, dan Mandir
Berikut adalah tiga mekanisme pencairan dana BPNT 2023 untuk KPM:
- Pencairan melalui rekening di Bank-bank Milik Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
- Pencairan melalui rekening di Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk KPM yang berada di Provinsi Aceh.
- Pencairan langsung melalui PT. Pos Indonesia dengan mengirim surat undangan pencairan dana ke Kantor Pos terdekat. Mekanisme ini berlaku bagi KPM, PKH, dan BPNT yang termasuk Lansia, Penyandang Disabilitas, dan berdomisili di daerah 3T.
Beberapa kasus terjadi di mana KPM tidak dapat mencairkan dana BPNT 2023, meskipun bantuan uang tunai sudah masuk ke rekening KPM.
Berdasarkan informasi dari akun YouTube Inspirasi Oktara, ada tiga alasan mengapa dana BPNT tidak dapat dicairkan. Berikut penjelasannya:
- Saldo dana bansos yang diterima terdeteksi mencapai Rp1 Juta.
Masyarakat perlu memahami bahwa penarikan atau pencairan dana bansos maksimal Rp1 juta per hari. Jika jumlah dana bansos dalam rekening melebihi Rp1 juta, sisanya dapat ditarik keesokan harinya.
- Masa berlaku Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu ATM KPM sudah kadaluarsa.
KPM dapat menanyakan petugas bank mengenai masa berlaku (kadaluarsa) kartu ATM. Jika setelah diperiksa tidak ada masalah dengan KKS, maka KPM dapat mengajukan pengaduan kepada pendamping sosial atau petugas bank untuk mencari solusinya.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah diterbitkan, tetapi KKS tidak dipegang oleh KPM sendiri.
Masalah ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak terkait. Hal ini disebabkan karena KKS milik KPM biasanya dipegang oleh ketua kelompok, ketua RT, atau ketua RW.
Padahal, aturan dari Kementerian Sosial menetapkan bahwa KKS harus dipegang oleh KPM sendiri. Jika KPM sudah mengetahui informasi mengenai pencairan dana bansos, mereka dapat mencairkannya secara mandiri.
Jika hal ini terjadi, KPM dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Sosial setempat. Perlu dicatat bahwa dana bansos tidak boleh lama tertahan di rekening.
Jika dana tersebut tidak dicairkan, Kementerian Sosial berhak mengembalikannya ke Kas Negara atau mengganti mekanisme penyalurannya melalui PT. Pos Indonesia.
Dalam melaksanakan program BPNT 2023, pemerintah telah menetapkan tiga mekanisme pencairan dana yang meliputi melalui rekening Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), rekening BSI untuk KPM di Provinsi Aceh, dan pencairan langsung melalui PT. Pos Indonesia.
Meskipun demikian, terdapat beberapa alasan mengapa KPM menghadapi kendala dalam mencairkan dana BPNT.
Beberapa faktor termasuk saldo dana bansos yang melebihi batas harian, masa berlaku kartu ATM KPM yang sudah kadaluarsa, dan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak dipegang oleh KPM sendiri.
Untuk mengatasi masalah ini, KPM dapat menghubungi petugas bank terkait, mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang, dan memastikan agar KKS dipegang oleh KPM sendiri.
Dengan memahami mekanisme dan mengatasi kendala tersebut, diharapkan bantuan BPNT 2023 dapat bermanfaat sepenuhnya bagi Keluarga Penerima Manfaat.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini