MEMO, Jakarta: Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, dengan tegas membantah klaim yang beredar di aplikasi WhatsApp tentang adanya denda sebesar Rp200 ribu jika terlambat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam klarifikasinya, Teguh menjelaskan bahwa Dukcapil tidak memberlakukan denda tersebut dan bahwa semua layanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP, seharusnya diberikan secara gratis.
Informasi tersebut ternyata merupakan hoaks yang beredar di media sosial dan perlu diingatkan bahwa keterlambatan pelaporan KTP diatur oleh undang-undang dengan ketentuan denda yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda).
Namun, Dukcapil telah berkomunikasi dengan daerah-daerah untuk menghapuskan atau mengatur denda tersebut menjadi Rp0 guna meringankan beban penduduk.
Teguh Setyabudi Menjelaskan Kebijakan Dukcapil Terkait Denda Pembuatan KTP
Beredar pesan berantai di aplikasi Whatsapp yang mengklaim informasi tentang denda pembuatan KTP jika terlambat selama satu tahun sebesar Rp200 ribu. Namun, setelah diverifikasi oleh Turnbackhoax, ternyata informasi tersebut adalah hoaks.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, secara tegas membantah klaim tersebut.
Teguh Setyabudi menegaskan bahwa tidak ada denda yang harus dibayar jika terlambat membuat KTP, dan pihak Dukcapil juga tidak memiliki rencana untuk memberlakukan denda tersebut.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang administrasi kependudukan, layanan administrasi kependudukan dan hasilnya seharusnya diberikan secara gratis.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini