Menurut dia, seluruh notaris perlu mendapat pengawasan, pembinaan, dan perlindungan guna memastikan tugas profesi itu dijalankan sesuai kode etik jabatan, termasuk menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Percepatan pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi COVID-19, lanjutnya, harus melibatkan semua pihak, salah satunya ialah notaris. Notaris berperan penting mewujudkan kepastian dan kemudahan berusaha dalam memulai sebuah bisnis serta berperan pula terkait dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Notaris harus teliti menerima pengguna jasa dan turut mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang,” pesan Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini