Pasangan Suami Istri Ditahan dalam Kasus Pengadaan Kapal Ghaib di Sumenep

Harian Memo.com

MEMO, Sumenep: Pasangan suami istri, HM (66) dan SK (59), telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep terkait kasus pengadaan Kapal Cepat (Kapal Ghaib) oleh PT Sumekar, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Mereka diduga terlibat dalam peristiwa ini sebagai direktur utama dan komisaris PT Fajar Indah Lines, perusahaan yang bertanggung jawab atas pengadaan kapal tersebut.

Kasus ini telah menarik perhatian Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep dan menyebabkan penahanan pasangan tersebut.

Penyidik Temukan Aliran Dana Miliaran Rupiah dalam Kasus Kapal Ghaib di Sumenep

Setelah melewati pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, pasangan suami istri bernama HM (66) dan istrinya SK (59) ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep.

Mereka menjadi tersangka dalam kasus pengadaan Kapal Cepat (Kapal Ghaib) oleh PT Sumekar, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, pada Rabu (14/6/2023) malam, keterlibatan keduanya dalam kasus ini adalah HM sebagai direktur utama PT Fajar Indah Lines, sementara istrinya menjabat sebagai komisaris.

PT tersebut bertanggung jawab atas pengadaan Kapal Ghaib tersebut. Keduanya merupakan warga Gorontalo.

Dalam penyelidikan, Trimo, yang merupakan pejabat teratas di Kejaksaan Negeri Sumenep, menemukan aliran dana sebesar lebih dari Rp 2 miliar yang masih berada di PT Fajar Indah Lines untuk pengadaan Kapal Ghaib pada tahun 2019.

Namun, hingga saat ini, tidak ada bukti fisik yang menunjukkan keberadaan kapal tersebut.

“Mereka diduga terlibat bersama dengan tiga tersangka lain yang sebelumnya sudah ditahan, yaitu MS, AZ, dan AS (yang telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya).

Mereka melakukan tindakan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.

Hal ini berarti bahwa pengadaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan barang dan jasa yang dilakukan oleh PT Sumekar.

Sebagai akibatnya, penyidik menyimpulkan bahwa terjadi kerugian keuangan negara,” jelas Trimo.

“Selain itu, dari analisis arus dana, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang masuk ke SK, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Fajar Indah Lines dan merupakan istri dari HM, direktur perusahaan tersebut,” tambah Trimo.

Trimo menegaskan bahwa HM dan SK dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman atas tindakan tersebut adalah di atas 5 tahun penjara, sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Kejari Sumenep Menetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Kapal Ghaib

Dengan ditetapkannya HM dan SK sebagai tersangka dalam kasus Kapal Ghaib tahun 2019, Kejaksaan Negeri Sumenep telah menetapkan total 5 tersangka, yaitu AS, MS, dan AZ.

Dalam penyelidikan yang berlangsung selama lebih dari 7 jam, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar lebih dari Rp 2 miliar yang masih berada di PT Fajar Indah Lines untuk pengadaan Kapal Ghaib pada tahun 2019.

Namun, hingga saat ini, belum ada bukti konkret yang menunjukkan keberadaan kapal tersebut.

Pasangan suami istri tersebut juga diduga terlibat bersama dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Dalam hal ini, kasus ini dianggap melibatkan tindakan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dengan ditetapkannya HM dan SK sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Sumenep telah menetapkan total 5 tersangka dalam kasus ini.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *