Seorang remaja pelajar harus menghadapi konsekuensi hukum setelah melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali dengan teman sekolahnya di kelas.
Pelaporan dari orang tua perempuan mengarah pada penangkapan pelaku berusia 18 tahun oleh Polres Pariaman. Pasangan remaja ini telah menjalin hubungan selama 2 tahun, namun kegiatan seksual yang mereka lakukan melanggar hukum.
Kasus ini mencerminkan pentingnya perlindungan anak dan tanggung jawab orang tua dalam memberikan pemahaman yang benar tentang seksualitas kepada anak-anak mereka.
Penangkapan Pelajar S (18) oleh Polres Pariaman Terkait Kasus Persetubuhan dengan Rekan Sekolahnya
Seorang remaja pelajar harus menghadapi konsekuensi hukum setelah melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali dengan teman sekolahnya di kelas. Alih-alih fokus pada pendidikan yang baik, mereka terlibat dalam kehidupan seks bebas yang akhirnya dilaporkan oleh orang tua perempuan kepada polisi. Polres Pariaman akhirnya menangkap pelaku berinisial S (18 tahun) karena melakukan persetubuhan dengan teman sekelasnya.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi, menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh orang tua korban perempuan pada Jumat (2/6/2023). S (18 tahun) merupakan pacar korban dan keduanya bersekolah di tempat yang sama. Mereka telah menjalin hubungan selama 2 tahun dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali.
Pasal 81 junto 82: Perlindungan Anak dan Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Remaja
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 junto 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, hukumannya akan dipotong sepertiga dari ancaman yang seharusnya, seperti yang dijelaskan oleh Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pariaman bersama dengan barang bukti yang ada.
Perilaku seksual yang melibatkan remaja Jadi Sorotan
Kasus ini menyoroti masalah serius terkait perilaku seksual yang melibatkan remaja. Pelaku, seorang pelajar, harus menghadapi akibat hukum atas tindakannya yang melanggar norma.
Ancaman hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan pasal 81 junto 82 Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan gambaran tentang seriusnya kasus ini.
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan dan pendidikan seksual yang tepat bagi remaja, baik dari pihak sekolah maupun orang tua.
Semua pihak harus bekerja sama untuk melindungi anak-anak dari risiko dan memastikan bahwa mereka memahami konsekuensi dari tindakan seksual yang tidak sah.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini