Surabaya, Harianmemo |
Pengaduan dari pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin atas dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor pesulap berinisial HS alias MR masih didalami Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, upaya hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Samsudin hingga saat ini masih dalam status pengaduan.
Penyidik masih akan melakukan beberapa tahapan pemeriksaan lanjutan untuk menangani pengaduan tersebut. Mulai dari pengumpulan alat bukti hingga mengagendakan pemeriksaan terhadap Samsudin sebagai pihak pembuat aduan.
“Kami masih mendalami dulu laporan yang saudara Samsudin yang disampaikan ke kita. Nanti kalau sudah menemukan bukti-bukti terkait laporan tersebut nanti kita segera upayakan untuk memanggil yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Samsudin mengadukan seorang berinisial HS atau MR yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap pemimpin padepokan yang berlokasi di Kabupaten Blitar itu.
“Kemarin yang bersangkutan menyatakan bahwa kalau YouTube yang bersangkutan itu dipotong-potong yang diambil oleh seseorang di situ,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Gus Samsudin mendatangi SPKT Mapolda Jatim untuk melaporkan seorang pesulap berinisial MR ke SPKT, Rabu (3/8/2022) siang.
Upaya hukum tersebut, terpaksa ditempuh Gus Samsudin karena menganggap MR seorang selebritis yang identik dengan penampilan eksentrik gaya rambut ‘Harajuku’ berwarna merah itu, telah membuat opini publik yang cenderung menyudutkan dirinya.
Menurut kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono, sosok MR dianggap telah mencemarkan nama baik Gus Samsudin.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini