Penahanan Tersangka NT: Penjualan Ilegal Pupuk Subsidi di Situbondo

Harian Memo

MEMO, Situbondo: Penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo telah berhasil menahan tersangka NT terkait kasus penjualan ilegal pupuk subsidi tanpa izin.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi, secara resmi mengumumkan penahanan tersangka pada Kamis, 15 Juni 2023.

Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk menindak siapapun yang terlibat dalam penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat petani kurang sejahtera.

Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Subsidi di Situbondo

Penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo akhirnya menahan tersangka NT atas kasus penjualan ilegal pupuk subsidi tanpa izin. Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi, mengumumkan penahanan resmi terhadap pemilik pupuk subsidi dengan inisial NT mulai Kamis, 15 Juni 2023.

Mengapa Pupuk Subsidi Harus Diperuntukkan Bagi Petani Kurang Mampu

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi. Pupuk subsidi seharusnya ditujukan khusus untuk membantu petani kurang mampu.

“Kami meminta kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan pupuk subsidi ini,” tambahnya.

Kasus ini bermula ketika anggota Polsek Besuki Polres Situbondo menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 54 karung pupuk urea subsidi. Setiap karung memiliki berat 50 kilogram, dengan total berat 2,7 ton, yang hendak diselundupkan atau dijual di Kabupaten Probolinggo, setelah berasal dari Kabupaten Bondowoso.

Selain berhasil menyita pupuk subsidi sebagai barang bukti, anggota Polsek Besuki juga berhasil mengamankan mobil pickup dengan nomor polisi P 9587 AF yang digunakan untuk mengangkut pupuk subsidi tersebut.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *