MEMO, Mojokerto : Tiga pemuda asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Polres Mojokerto Kota atas kasus penyimpanan 53 gram sabu. Penangkapan tersebut tidak terhindarkan setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas di area persawahan yang berakhir dengan penangkapan para pelaku. Kejadian ini terjadi pada Selasa malam (6/6/2023) di wilayah Kota Mojokerto.
Kejar-Kejaran di Persawahan, Pelaku Penyimpanan Sabu Berhasil Ditangkap di Mojokerto
Tiga pemuda asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto harus berada di balik jeruji besi sebagai tahanan Polres Mojokerto Kota setelah mereka ditemukan menyimpan 53 gram sabu.
Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi sebelum menyebarkannya di wilayah Kota Mojokerto pada Selasa (6/6/2023) malam.
Pada saat penangkapan, pelaku melakukan kejar-kejaran dengan petugas hingga masuk ke area persawahan. Tak bisa dihindari, pelaku berusaha melarikan diri.
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan dua tersangka yang menyimpan total 53 gram sabu. FS memiliki 51,74 gram, sementara MA memiliki 1,52 gram.
Keterangan Polisi: Sabu Disuplai di Kota Mojokerto oleh Tiga Pemuda
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, polisi menemukan informasi bahwa pasokan sabu tersebut diperoleh dari rekannya, ST, yang masih tinggal di desa yang sama.
Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ketiganya merupakan komplotan pengedar.
“Tempat biasa mereka menyediakan sabu adalah di area Kota Mojokerto,” ujar Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Edy Purwo, pada hari Minggu (11/6/2023).
Selama penangkapan berlangsung, kedua tersangka berusaha melawan dan berusaha melarikan diri. Bahkan, polisi harus mengejar dua dari tiga tersangka hingga ke area persawahan yang gelap dan sepi.
Beruntung, FS dan MA akhirnya menyerah saat mereka terpojok oleh polisi di tengah area sawah. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Selain menemukan puluhan gram sabu, kami juga menemukan barang bukti lain seperti handphone (HP), timbangan elektrik, dan satu alat isap berupa bong,” jelas Edy.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dihadapi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami menangkap mereka di area persawahan dekat rumah mereka saat mereka sedang melewati wilayah Kota Mojokerto untuk menjual barang tersebut. Kami masih melakukan penyelidikan apakah ada tersangka lain,” tambah Edy.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan dua tersangka yang menyimpan total 53 gram sabu.
Mereka mengakui mendapatkan pasokan sabu dari seorang rekan mereka yang masih tinggal di desa yang sama.
Para tersangka, yang terbukti merupakan komplotan pengedar, sekarang dihadapkan pada ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika.
Selain sabu, berbagai barang bukti seperti handphone, timbangan elektrik, dan alat isap berupa bong juga berhasil disita oleh polisi.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Kejadian ini menjadi bukti upaya penegakan hukum dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Mojokerto.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini