Pencurian dan Penggelapan Uang di Gudang PT. Indomarco: Pelaku Ditangkap dan Menghadapi Hukuman 7 Tahun Penjara

Harian Memo

MEMO, Pringsewu: Seorang karyawan waralaba di Kabupaten Pringsewu, AZ (35), warga Desa Cipadang, terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan uang perusahaan.

Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari PT. Indomarco mengenai aksi pencurian berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp 21,3 juta di gudang mereka.

Berdasarkan keterangan polisi, AZ melakukan pencurian tersebut dengan merusak gembok pintu gerbang dan mencoba membobol brankas perusahaan.

Namun, saat tidak berhasil mencuri uang, pelaku mengambil produk makanan instan dan sembako sebagai hasil kejahatannya.

Barang bukti serta alat-alat yang digunakan saat melakukan pencurian juga berhasil diamankan oleh polisi.

AZ akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, juncto Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Pentingnya Keamanan Gudang dan Pengawasan Karyawan dalam Mencegah Tindakan Kriminal

AZ (35), seorang warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan uang perusahaan di Kabupaten Pringsewu.

Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Kasatreskrim Polres Pringsewu, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa pelaku awalnya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-88/VI/2023/SPKT/Polres Pringsewu/Polda LPG, yang dibuat pada tanggal 8 Juni 2023, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang PT. Indomarco di Rejosari, Kecamatan Pringsewu.

Dalam laporan tersebut, perusahaan telah melaporkan pencurian berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp 21,3 juta yang diduga terjadi pada hari Minggu (07/06/23) sekitar pukul 22:30 WIB.

Pranata mengatakan, “Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata terungkap bahwa pencurian tersebut melibatkan salah satu karyawan yang bertugas sebagai Stock Point Control. Kami menangkap pelaku saat berada di Telaga Gupit, Mataram, Kecamatan Gadingrejo, pada hari Sabtu, 9 Juni 2023 petang.”

Pranata menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian sendirian dengan cara merusak gembok pintu gerbang depan menggunakan sejumlah alat yang telah dipersiapkan. “Awalnya, pelaku bermaksud mencuri uang perusahaan yang disimpan dalam brankas dengan cara membobol brankas menggunakan linggis dan bor.

Namun, karena tidak berhasil, pelaku kemudian mengambil berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp 21,3 juta. Pelaku membawa barang curian tersebut ke rumah kontrakannya menggunakan kendaraan perusahaan,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan pencurian, antara lain 11 dus susu, 5 dus minyak goreng, 3 dus tepung terigu, dan 37 dus susu berbagai merk yang belum sempat dijual dari rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Gadingrejo.

Selain kasus pencurian, pelaku AZ juga terlibat dalam kasus memberikan keterangan palsu di Polsek Pringsewu Kota. Pelaku melaporkan adanya kasus pencurian uang perusahaan sebesar Rp 88,7 juta dengan modus kempis ban. Namun, polisi mengungkap bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak pernah terjadi dan hanyalah rekayasa pelaku untuk memperoleh uang perusahaan tersebut.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *